Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penggusuran PAUD l Selama Satu Tahun Terjadi 79 Penggusuran

Anies Harus Bertanggung Jawab

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak pernah dialog atau komunikasi dengan pihak sekolah sebelum melakukan penggusuran.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diminta bertanggung jawab atas penggusuran sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jalan Cengkeh, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, meski telah mencopot Camat Tamansari, Firmanudin.

"Pak Anies harus bertanggung jawab. Seharusnya lebih banyak lagi yang kena (pencopotan). Satpol PP kan disuruh atas perintah dan data-data yang disiapkan. Data itu sudah ada, siapa yang mendesak, siapa yang di lokasi, siapa yang bertanggung jawab. Jadi tidak bisa mengelak, yang ini tidak tahu, itu tidak tahu. Semua tahu kok, mereka berkoordinasi," ujar anggota DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan, di Jakarta, Minggu (21/10).

Dia sangat mengecam tindakan penggusuran PAUD di saat jam belajar mengajar. Terlebih, Anies merupakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Juga istri sang Gubernur DKI Jakarta itu pun dipercaya sebagai Ketua PAUD DKI Jakarta. Sehingga, penggusuran PAUD itu pun seharusnya tidak terjadi saat jam belajar.

"Apalagi Gubernur ini merupakan mantan menteri pendidikan. Anak yang sedang proses belajar itu gedungnya dirobohkan. Artinya, rasa kepeduliannya terhadap pendidikan anak-anak itu sama sekali bohong. Tidak ada. Kalaupun itu untuk penataan kota, seharusnya mereka diberikan tempat alternatif. Kan banyak tempat kita. Kantor RW, kantor kelurahan dan lainnya," katanya.

Menurutnya, pemulihan trauma yang dialami peserta didik saat melihat penggusuran sekolahnya membutuhkan waktu lama. Dia berharap, Anies mencontohkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Jokowi selalu melakukan dialog, komunikasi, menyiapkan tempat relokasi, hingga menawarkan bagaimana pendidikan, dan rumah susun, sebelum dilakukan penggusuran.

"Ini persoalan cara. Saya kemarin membaca dari laporan LBH, dari sekian penggusuran tidak ada dialog yang pernah dilakukan. Tidak ada komunikasi, tidak ada surat peringatan terlebih dahulu. Dan ini bahkan terjadi untuk anak-anak didik," tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko menegaskan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,, tidak pernah sekalipun pihaknya melakukan penggusuran di Jakarta. Dia menilai, laporan LBH Jakarta telah salah kaprah dalam memahami arti penggusuran dengan penertiban atau penataan wilayah, terutama yang bersinggungan dengan fasilitas umum.

"Saya pastikan sejak Pak Anies dilantik pada 16 Oktober 2017 sampai hari ini tidak pernah ada penggusuran. Selama ini yang kami lakukan penataan, seperti pembersihan kandang ayam di pinggir kali, tenda terpal di pinggir rel dan pedagang kaki lima di trotoar," katanya.

Kesalahan Prosedur

Terkait penggusuran PAUD, Yani mengaku telah memerintahkan bidang penyidikan pegawai negeri sipil terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam melaksanakan penertiban tersebut. Dia akan memanggil camat, Kasatpol PP Kecamatan, Kasatpol Dinas Perhubungan, Kasatpel Bina Marga, Kasie Pemerintahan Kecamatan, Lurah dan beberapa pihak terkait lainnya untuk diminta pertanggungjawaban. Dia menduga ada kesalahan prosedur dalam penggusuran PAUD tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Nikodemus mengatakan, Anies mengingkari janji soal tidak bakal menggusur warga. Selama era Anies, ungkapnya, terjadi penggusuran terjadi 79 kali, dengan korban sebanyak 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha. Penggusuran merata di semua distrik: Jakarta Utara 12 titik, Jakarta Barat 12 titik, Jakarta Selatan 23 titik, Jakarta Pusat 22 titik, dan Jakarta Timur 10 titik.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top