![Anies Dipanggil Polda Metro](https://koran-jakarta.com/images/article/php9bdg4s_resized.jpg)
Anies Dipanggil Polda Metro
![Anies Dipanggil Polda Metro](https://koran-jakarta.com/images/article/php9bdg4s_resized.jpg)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan Anies bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Secara terpisah, Anies, menegaskan bahwa sanksi 50 juta rupiah kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) adalah sesuatu yang serius dan bukanbasa-basidalam penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 di ibu kota.
Hukuman tersebut, kata Anies, juga akan memiliki efek pada perbedaan perlakuan dengan para pelanggar yang mendapatkan hukuman administrasi sebesar 50-200 ribu rupiah.
Anies juga menyebutkan sanksi tersebut bersifat progresif. Artinya jika hal tersebut diulangi maka yang bersangkutan akan dikenakan denda berlipat. "Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi 100 juta rupiah, berulang lagi menjadi 150 juta orang ," tutur Anies.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya