Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anies Dipanggil Polda Metro

Foto : . ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil penyidik Polda Metro untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di di Petamburan, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihaknya menjadwalkan klarifikasi terhadap Anies pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB di Mako Polda Metro Jaya. "Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (16/11).

Meski demikian, Tubagus tak menjelaskan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut serta hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anie.

Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab diketahui menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020.

Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan Anies bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Secara terpisah, Anies, menegaskan bahwa sanksi 50 juta rupiah kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) adalah sesuatu yang serius dan bukanbasa-basidalam penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 di ibu kota.

Hukuman tersebut, kata Anies, juga akan memiliki efek pada perbedaan perlakuan dengan para pelanggar yang mendapatkan hukuman administrasi sebesar 50-200 ribu rupiah.

Anies juga menyebutkan sanksi tersebut bersifat progresif. Artinya jika hal tersebut diulangi maka yang bersangkutan akan dikenakan denda berlipat. "Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi 100 juta rupiah, berulang lagi menjadi 150 juta orang ," tutur Anies.

Libur Panjang

Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebutkan kembali meningkatnya jumlah pasien di Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Wisma Atlet Kemayoranakibat dari aktivitas libur panjang pada akhir Oktober 2020 lalu.

"Ya memang ada (peningkatan kasus korona). Menurut pemantauan dan pengecekan data sementara di lapangan, salah satu peningkatan beberapa hari ini karena disebabkan libur panjang dua pekan lalu," kataAriza, di Jakarta, Senin (17/11).

Selain itu, kata Ariza, kenaikan signifikan ini juga karena ada peningkatan uji usap (swab test) dengan metode PCR yang dilakukan Pemda DKI pasca libur panjang yang dilakukan untuk me lacak penularan Covid-19.

"Jadi pemprov terus meningkatkan kewajibannyayaitu 3T (tracing, testing, dan treatment)," tutur Riza.

Pasien sembuh dari Covid-19 di DKI Jakarta pada Senin bertambah 1.040 sehingga total pasien sembuh sejak awal pandemiini di ibu kota mencapai 110.221 orang.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta di laman corona.jakarta.go.id, angka total pasien sembuh sebanyak 110.221 orang tersebut adalah 92,1 persen (naik dari sebelumnya 92,0 persen) dari jumlah kasus positif sebanyak 119.633 kasus.

Dari jumlah kasus positif sebanyak 119.633 kasus tersebut, sebanyak 6.957 orang masih dirawat/diisolasi. Kemudian 2.455 orang meninggal dunia, atau senilai 2,1 persen dari total kasus positif.

Pada Senin terjadi pertambahan 1.006 kasus positif yang meningkatkan jumlah paparan dari sebelumnya sebanyak 118.627 kasus.

Pertambahan kasus positif sebanyak 1.006 kasus merupakan hasil dari pemeriksaan usap (swab test PCR) pada Minggu (15/11) yang dilaporkan hari ini sebanyak 664 kasus. Sedangkan sisanya, sebanyak 342 kasus adalah hasil pemeriksaan beberapa hari sebelumnya yang baru dilaporkan hari ini.

Tes pada 15 November 2020 dilakukan tes kepada 7.433 spesimen, sebanyak 6.021 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 664 positif dan 6.357 negatif.

n jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top