Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Angkutan Natal dan Tahun Baru

Foto : ANTARA/Irfan Anshori

Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan saat uji kelayakan angkutan umum dan tes urine terhadap supir di Terminal Patria, Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (20/12/2018). Tes urine terhadap supir dan uji kelayakan terhadap sejumlah bus, angkutan umum, serta truk pengangkut barang tersebut guna mengurangi dan mengantisipasi kecelakaan lalulintas jelang masa liburan Natal dan Tahun Baru 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, tidak ingin "horor" kemacetan parah hingga puluhan kilometer dan terjebak berhari-hari di ruas Tol Pejagan- Brebes Timur, saat arus mudik Idul Fitri 1437 H (2016), terulang. Kemacetan akibat tersumbatnya jalur keluar di pintu Brebes Timur (Brexit) saat itu, menewaskan 12 warga akibat kelelahan dan penyakit bawaan.

Karena itu, jauh-jauh hari mereka sudah mempersiapkan dengan matang, setiap angkutan mudik lebaran, termasuk angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019. Kementerian Perhubungan sudah mengawali persiapan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 dengan uji kelaiklautan kapal penumpang di 52 pelabuhan, Oktober 2018.

Operator kapal diberi waktu pemenuhan kelaikan paling lambat 20 Desember 2018 sebelum dikenakan sanksi. Seluruh jajaran UPT diminta uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai 5 Oktober sampai 5 November 2018.

Uji kelaiklautan kapal penumpang merupakan perintah yang tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/84/3/DJPL-18 tertanggal 5 Oktober 2018 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

Ini untuk ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP). Pelaporan uji kelaiklautan kapal penumpang harus berisi nomor registrasi kapal, nama marine inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top