![Angkat Harga TBS, APPKSI Dorong Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekspor CPO](https://koran-jakarta.com/images/article/angkat-harga-tbs-appksi-dorong-pemerintah-bebaskan-pungutan-ekspor-cpo-220802083013.jpeg)
Angkat Harga TBS, APPKSI Dorong Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekspor CPO
![Angkat Harga TBS, APPKSI Dorong Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekspor CPO](https://koran-jakarta.com/images/article/angkat-harga-tbs-appksi-dorong-pemerintah-bebaskan-pungutan-ekspor-cpo-220802083013.jpeg)
Berikut harga TBS yang akan terjadi jika keadaan seperti ini Setelah 1 September 2022, maka pungutan ekspor (PE) berlaku lagi yang lebih besar dari sebelumnya.
Seandai nya harga CPO Rotterdam US$ 1.500/ T ke atas, maka berlaku pajak/pungutan ekspor progresif sebagai berikut:
Untuk Bea Keluar (BK) = US$ 288/ T (19,2%).
kedua dengan Pungutan Ekspor (PE) = US$ 240/ T (16%)
ketiga Apabila DMO- DPO/ FO masih berlaku, maka kena FO = US$ 200/ T (13,3%).
Total pajak dan pungutan ekspor sebesar US$ 728/ T (48,5%). Diketahui bahwa harga CPO Rotterdam tanggal 29 Juli 2022 lalu US$ 1.060/ T.
Seandainya pada 1 September 2022 harga CPO nya sama dengan tanggal tersebut, maka berapa bakal harga CPO nya bersih yang di terima eksportir dengan patokan harga CPO Rotterdam US$ 1.060/ T. Maka beban biaya ekspornya sesuai pajak/ pungutan ekspor progresif adalah
1. BK = US$ 148/ T (13,96%).
2. PE = US$ 105/ T (9,9%).
3. FO = US$ 200/mt (18,9%).
Total beban biaya ekspor US$ 453/mt atau sebesar 42,7% dari harga CPO. Di tambah biaya operasional ekspor CPO US$ 65/ Ton. Jadi total biaya yg di keluarkan eksportir untuk ekspor CPO sebesar US$ 518/ T.
Sehingga menjadi US$ 1.060 - US$ 518 = US$ 542/ T. Dengan asumsi kurs dolar Rp 15.000/ US$ maka US$ 542 x Rp 15.000 = Rp 8.130.000/ ton CPO, atau Rp 8.130/ kg.
inilah harga CPO yang di terima bersih eksportir CPO.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya