Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Perlindungan Anak | Kementerian PPPA Tekankan Penguatan Peran Keluarga

Angka Perkawinan Anak Meningkat

Foto : ANTARA/ABRIAWAN ABHE

KEKERASAN ANAK | Anggota Komunitas Pecinta Anak Jalanan (KPAJ) Makassar mewarnai kain dengan cap tangan saat memperingati Hari Anak Nasional, di bawah Jembatan Layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/7). Aksi tersebut sebagai kampanye setop kekerasan terhadap anak.

A   A   A   Pengaturan Font

Jumlah perkawinan pada anak terus mengalami peningkatan dari 23 persen pada 2016 menjadi 25,7 persen pada akhir 2017.

JAKARTA - Tingginya kasus perkawinan anak akan berdampak pada masalah pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan kekokohan keluarga itu sendiri. Sebab, anak masih sangat rentan menjadi korban pelanggaran hak asasi.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menyebutkan bahwa angka perkawinan pada anak terus mengalami peningkatan dari 23 persen pada 2016 menjadi 25,7 persen pada akhir tahun 2017 dari jumlah penduduk yang mencapai 262 juta jiwa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan untuk perempuan 16 tahun ke atas, untuk laki-laki 19 tahun ke atas.

Untuk menekan angka perkawinan anak tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan penguatan peran keluarga.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top