Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Anak | Kementerian PPPA Tekankan Penguatan Peran Keluarga

Angka Perkawinan Anak Meningkat

Foto : ANTARA/ABRIAWAN ABHE

KEKERASAN ANAK | Anggota Komunitas Pecinta Anak Jalanan (KPAJ) Makassar mewarnai kain dengan cap tangan saat memperingati Hari Anak Nasional, di bawah Jembatan Layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/7). Aksi tersebut sebagai kampanye setop kekerasan terhadap anak.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tingginya kasus perkawinan anak akan berdampak pada masalah pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan kekokohan keluarga itu sendiri. Sebab, anak masih sangat rentan menjadi korban pelanggaran hak asasi.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menyebutkan bahwa angka perkawinan pada anak terus mengalami peningkatan dari 23 persen pada 2016 menjadi 25,7 persen pada akhir tahun 2017 dari jumlah penduduk yang mencapai 262 juta jiwa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan untuk perempuan 16 tahun ke atas, untuk laki-laki 19 tahun ke atas.

Untuk menekan angka perkawinan anak tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan penguatan peran keluarga.

Saat ini, Indonesia tercatat memiliki 69 juta keluarga yang diharapkan dapat memiliki komitmen untuk memenuhi hak anak-anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, mengatakan keluarga berperan sangat penting dalam pemenuhan hak anak. Ada nilai "investasi" yang tak terkira dengan menempatkan pemenuhan hak anak sebagai prioritas utama keluarga dalam proses tumbuh kembangnya.

Menurutnya, jika hak anak terpenuhi secara optimal akan mendukung pertumbuhan dan perkembangannya di kemudian hari. Namun, kata Yohana, upaya pemenuhan hak anak memerlukan komitmen yang kuat. Tidak hanya ibu dan ayah, tetapi orang dewasa yang ada dalam keluarga.

Yohana menyebutkan, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal jika seluruh keluarga di Indonesia memahami dan mendukung pemenuhan hak anak dalam keluarga masing-masing. "Karena itu, jadikan hak anak sebagai prioritas utama untuk mendukung tumbuh kembangnya," kata Yohana didampingi Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N Rosalin, di Jakarta, Selasa (24/7).

Kota Layak Anak

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian PPPA tahun ini kembali memberikan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2018 kepada daerah yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Penghargaan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah dapat mendorong keluarga-keluarga, masyarakat, media di wilayahnya untuk semakin paham pada upaya pemenuhan hak anak.

"Pemerintah daerah juga didorong melakukan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang menjamin agar hak-hak anak dapat dipenuhi, sebagaimana amanat konstitusi," kata Yohana.

Melalui program ini, Kementerian PPPA berupaya keras mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan keluarga untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (Idola) pada tahun 2030.

Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Secara garis besar, terdapat lima klaster hak anak, di antaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan pendidikan.eko/SB/E-3

Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top