Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Angin Segar bagi Kaum Hawa! DPR RI Setujui RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Meriahkan Ruang Sidang DPR

Foto : Tangkapan Layar Youtube DPR RI

Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022

A   A   A   Pengaturan Font

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan menjadi Undang-undang.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa (12/4).

"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Usai palu diketuk, ruang rapat paripurna pun mendadak riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon. Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.

Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. Namun, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top