Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

Anggota Sindikat Ganja Lapas Kerobokan Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap dua anggota sindikat narkoba Lapas Kerobokan yakni Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono. Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa lima paket ganja seberat lebih dari 25 kilogram.

"Kedua tersangka kami tangkap di tempat parkir jasa pengiriman barang di Sanur, Denpasar Selatan pada hari Minggu (6/1) pukul 21.00 Wita," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa, di Kantor BNN Bali, Rabu (9/1).

Dari hasil penggeledahan petugas di dalam mobil putih dengan nomor polisi DK-1879-DK milik tersangka, petugas menemukan ganja di bagasi dan kaki jok depan kiri mobil tersebut. Saat interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial RZ yang berada di dalam Lapas Kerobokan, yang mana tersangka ini masuk jaringan peredaran gelap dalam lapas.

Swastawa menegaskan ganja tersebut dikirim dari seseorang dari Medan menuju Bali untuk diedarkan di Pulau Dewata. Dia diperintahkan untuk mengambil ke jasa pengiriman barang oleh RZ yang sudah ditahan di Lapas terkait kasus narkoba.

Untuk tindak lanjut pengungkapan kasus narkoba ini, tambah Swastawa, BNN Provinsi Bali akan menyelidiki ke Lapas Kerobokan untuk mencari pengendali narkoba di dalam lapas tersebut. Ini dilakukan agar RZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut meski sudah menjadi tahanan.

"Kedua tersangka ini ada yang menjadi pengguna yakni Kurniawan Risdianto yang juga sekaligus sebagai kurir dan pengedar narkoba bersama rekannya Muh Haryono," ujar Swastawa.

Menurut Swastawa, BNN Bali akan mengembangkan kasus ini, apakah barang narkoba jenis ganja ini akan diedarkan di luar Bali lagi atau bagaimana. Modus operandi yang digunakan jaringan narkoba ini sudah jelas mengirim barang melalui jasa paket pengiriman barang.

Masih terkait dengan narkoba, Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Yusuf Wahyudiono mengatakan pihaknya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SM, asal Kampung Sidotopo, Surabaya, Jawa Timur. Pria berusia 56 tahun itu diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang disimpan di rumahnya dan siap diedarkan.

"Kami amankan sejumlah barang bukti narkoba dari rumahnya, di antaranya berupa 21 paket sabu-sabu seberat 52,54 gram, satu linting ganja seberat 0,90 gram, dan satu paket ganja seberat 4,48 gram," kata Yusuf.

SB/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top