Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kode Etik Wartawan

Anggota PWI Boleh Duduki Jabatan Politik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ia menjelaskan, di dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa pengurus PWI yang ingin menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang terkait dengan partai politik diharuskan mengundurkan diri selambat-lambatnya 14 hari setelah dilantik sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang memiliki afiliasi dengan partai politik. Pasal ini juga mengatur proses pemberhentian pengurus PWI yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi sayap partai politik.

Adapun pada Pasal 15 ditegaskan bahwa pengurus PWI yang mencalonkan diri dalam pemilihan anggota lembaga legislatif dan pemilihan kepala daerah diharuskan mengundurkan diri selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon.

Setelah proses pemilihan berakhir, wartawan yang bersangkutan bisa kembali menjadi pengurus PWI melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PD/PRT PWI, yakni melalui kongres baik di tingkat pusat maupun daerah. "Aturan-aturan ini dibuat untuk menjaga independensi organisai dan juga ruang redaksi," ujar Atal.

Senada dengan Atal, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, juga mengatakan pihaknya sangat menganjurkan semua anggota PWI untuk mempelajari naskah-naskah penting organisasi ini.

"Nanti ketiga naskah, PD/PRT dan Kode Perilaku, bersama Kode Etik Jurnalistik akan diterbitkan bersamaan dalam sebuah buku untuk didistribusikan. Semoga ini menjadi pedoman yang kita patuhi bersama," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top