Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kode Etik Wartawan

Anggota PWI Boleh Duduki Jabatan Politik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diperbolehkan menjadi anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan organisasi lain yang tidak dilarang negara. Namun, untuk menjaga independensi organisasi, anggota yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik tidak diperbolehkan menjadi pengurus PWI, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketua Umum PWI, Atal Depari, mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta Kode Perilaku Wartawan Indonesia (KPWI) yang diamanatkan Kongres 2018 di Solo tahun lalu.

Begitu juga, lanjut Atal, anggota PWI yang sedang menduduki jabatan politik, seperti anggota legislatif, anggota kabinet, dan kepala daerah, dilarang menjadi pengurus PWI.

"Anggota PWI yang menduduki jabatan-jabatan politik itu tidak kehilangan keanggotaan di PWI," tegas dia, saat rapat Dewan Kehormatan PWI di Kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (9/7).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top