Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kode Etik Wartawan

Anggota PWI Boleh Duduki Jabatan Politik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diperbolehkan menjadi anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan organisasi lain yang tidak dilarang negara. Namun, untuk menjaga independensi organisasi, anggota yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik tidak diperbolehkan menjadi pengurus PWI, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketua Umum PWI, Atal Depari, mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta Kode Perilaku Wartawan Indonesia (KPWI) yang diamanatkan Kongres 2018 di Solo tahun lalu.

Begitu juga, lanjut Atal, anggota PWI yang sedang menduduki jabatan politik, seperti anggota legislatif, anggota kabinet, dan kepala daerah, dilarang menjadi pengurus PWI.

"Anggota PWI yang menduduki jabatan-jabatan politik itu tidak kehilangan keanggotaan di PWI," tegas dia, saat rapat Dewan Kehormatan PWI di Kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (9/7).

Ia menjelaskan, di dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa pengurus PWI yang ingin menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang terkait dengan partai politik diharuskan mengundurkan diri selambat-lambatnya 14 hari setelah dilantik sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang memiliki afiliasi dengan partai politik. Pasal ini juga mengatur proses pemberhentian pengurus PWI yang menjadi pengurus partai politik atau organisasi sayap partai politik.

Adapun pada Pasal 15 ditegaskan bahwa pengurus PWI yang mencalonkan diri dalam pemilihan anggota lembaga legislatif dan pemilihan kepala daerah diharuskan mengundurkan diri selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon.

Setelah proses pemilihan berakhir, wartawan yang bersangkutan bisa kembali menjadi pengurus PWI melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PD/PRT PWI, yakni melalui kongres baik di tingkat pusat maupun daerah. "Aturan-aturan ini dibuat untuk menjaga independensi organisai dan juga ruang redaksi," ujar Atal.

Senada dengan Atal, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, juga mengatakan pihaknya sangat menganjurkan semua anggota PWI untuk mempelajari naskah-naskah penting organisasi ini.

"Nanti ketiga naskah, PD/PRT dan Kode Perilaku, bersama Kode Etik Jurnalistik akan diterbitkan bersamaan dalam sebuah buku untuk didistribusikan. Semoga ini menjadi pedoman yang kita patuhi bersama," tandasnya.

Perangkat Organisasi

Dalam kesempatan tersebut, Atal juga mengatakan bahwa PWI telah merampungkan perangkat organisasi berupa Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta Kode Perilaku Wartawan Indonesia (KPWI).

Naskah PD/PRT sudah difinalisasi beberapa waktu lalu. Sementara itu, naskah final KPWI yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan PWI diputuskan dalam rapat Dewan Kehormatan PWI di Kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Dengan finalisasi PPWI ini maka selanjutnya KPWI akan diterbitkan bersama PD/PRT PWI dan disosialisasikan ke seluruh anggota PWI, baik di dalam maupun yang berada di luar negeri.

"Dengan ini, seluruh perangkat organisasi berupa PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan Indonesia telah berlaku secara efektif terhitung sejak hari ini. Kami akan segera mendistribusikannya kepada seluruh anggota," ujar Atal Depari. yok/E-3

Komentar

Komentar
()

Top