Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Obat Terlarang - Polres Langkat Amankan 250 Kg Ganja

Anggota Jaringan Narkoba Lapas Jambi Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah ditangkap, tambah Muchlis, tim membuka paket tersebut berisikan satu tas berwarna pink, di dalamnya terdapat satu kantong yang dibungkus kain warna putih. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik warna cokelat yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik bening. Barang tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu.

Terus Dikembangkan

Setelah dikembangkan kasusnya, tambah Muchlis, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya sesuai dengan perintah bandar yang ada di dalam Lapas. Penyidik Polda Jambi tengah mengembangkan kasus narkotika yang melibatkan narapidana di Lapas Sabak tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Feryzal dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 1 miliar rupiah.

Masalah peredaran obat-obatan terlarang, sabu dan ganja ini sungguh mengkhawatirkan karena banyak anggota sindikat yang terus mengedarkannya. Berkat kejelian anggota polisi, sebagian dari mereka berhasil ditangkap. Seperti disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto, pihaknya menyita 250 Kg ganja dan menangkap dua tersangka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top