![Anggota Jaringan Narkoba Lapas Jambi Ditangkap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa2js_b_resized.jpg)
Anggota Jaringan Narkoba Lapas Jambi Ditangkap
![Anggota Jaringan Narkoba Lapas Jambi Ditangkap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa2js_b_resized.jpg)
Setelah ditangkap, tambah Muchlis, tim membuka paket tersebut berisikan satu tas berwarna pink, di dalamnya terdapat satu kantong yang dibungkus kain warna putih. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik warna cokelat yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik bening. Barang tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu.
Terus Dikembangkan
Setelah dikembangkan kasusnya, tambah Muchlis, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya sesuai dengan perintah bandar yang ada di dalam Lapas. Penyidik Polda Jambi tengah mengembangkan kasus narkotika yang melibatkan narapidana di Lapas Sabak tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Feryzal dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 1 miliar rupiah.
Masalah peredaran obat-obatan terlarang, sabu dan ganja ini sungguh mengkhawatirkan karena banyak anggota sindikat yang terus mengedarkannya. Berkat kejelian anggota polisi, sebagian dari mereka berhasil ditangkap. Seperti disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto, pihaknya menyita 250 Kg ganja dan menangkap dua tersangka.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya