Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Obat Terlarang - Polres Langkat Amankan 250 Kg Ganja

Anggota Jaringan Narkoba Lapas Jambi Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah mendalami hasil penyitaan sabu seberat setengah kilogram, polisi berhasil mengungkap anggota jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Jambi.

JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi menangkap tersangka Feryzal Antoni (19 tahun), pelaku kejahatan narkoba yang diduga anggota jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi. Polisi menyita barang bukti sabu seberat setengah kilogram (Kg).

"Feryzal, warga Jalan Berdikari, RT 27, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi ditangkap saat membawa sabu setengah kilogram. Sabu ini titipan dari seorang bandar dari dalam Lapas," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, di Jambi, Rabu (18/7).

Menurut Muchlis, tersangka menerima 500 gram sabu-sabu yang akan diedarkan oleh pelaku ke sejumlah tempat. Hal itu sesuai perintah dari seorang bandar di dalam Lapas. Pelaku menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di depan SPBU Sijenjang Kota Jambi.

"Barang bukti tersebut disimpan dan digunakan atas perintah Anjas, seorang narapidana di Lapas Muara Sabak yang merupakan Lapas Narkoba," kata Kapolda Muchlis.

Setelah ditangkap, tambah Muchlis, tim membuka paket tersebut berisikan satu tas berwarna pink, di dalamnya terdapat satu kantong yang dibungkus kain warna putih. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik warna cokelat yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik bening. Barang tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu.

Terus Dikembangkan

Setelah dikembangkan kasusnya, tambah Muchlis, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya sesuai dengan perintah bandar yang ada di dalam Lapas. Penyidik Polda Jambi tengah mengembangkan kasus narkotika yang melibatkan narapidana di Lapas Sabak tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Feryzal dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 1 miliar rupiah.

Masalah peredaran obat-obatan terlarang, sabu dan ganja ini sungguh mengkhawatirkan karena banyak anggota sindikat yang terus mengedarkannya. Berkat kejelian anggota polisi, sebagian dari mereka berhasil ditangkap. Seperti disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto, pihaknya menyita 250 Kg ganja dan menangkap dua tersangka.

Menurut Dedy, pengamanan barang bukti 250 Kg ganja itu dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap tersangka HAJ (53 tahun), seorang ibu rumah tangga, warga Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan dan IS (40 tahun), warga Jalan Imam Bonjol Gang Sirat, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan besar berisi ganja yang dibungkus dalam plastik warna hitam, tujuh bungkusan ukuran sedang berisi ganja yang dibungkus kertas warna cokelat, 12 bungkusan kecil, dan sembilan lembar kertas warna cokelat.

Penangkapan terhadap keduanya dikembangkan oleh petugas di lapangan untuk pengusutan lebih lanjut, di mana tersangka HAJ mengungkapkan ganja yang ada di lemari pakaiannya itu didapatnya dari tersangka Azuar, warga Dusun IV Sempurna, Desa Paya Tampak, Kecamata Pangkalan Susu.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top