Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Bulan Bintang, Ferry Suando Tanuray Kaban, didakwa menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sebanyak 772,5 juta rupiah. Suap ini diberikan antara lain terkait dengan pengesahan laporan pertanggungjawaban Gatot.

"Terdakwa Ferry Suando Tanuray Kaban menerima hadiah berupa uang sejumlah 772,5 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/3).

Ferry Suando diketahui pernah buron selama empat bulan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018, karena Ferry mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas. Baru pada 11 Januari 2019, Ferry ditemani istrinya mendatangi Polsek Kelapa Dua.

Setelah melalui pemeriksaan singkat, Ferry diserahkan ke KPK ditemani istrinya. Pada hari itu juga dia ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih hingga saat ini. Ferry adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ke-28 yang didakwa dalam perkara yang sama. Masih ada 10 orang lagi yang belum menjalani persidangan.

Pembagian Dana
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top