Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Bulan Bintang, Ferry Suando Tanuray Kaban, didakwa menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sebanyak 772,5 juta rupiah. Suap ini diberikan antara lain terkait dengan pengesahan laporan pertanggungjawaban Gatot.

"Terdakwa Ferry Suando Tanuray Kaban menerima hadiah berupa uang sejumlah 772,5 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/3).

Ferry Suando diketahui pernah buron selama empat bulan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018, karena Ferry mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas. Baru pada 11 Januari 2019, Ferry ditemani istrinya mendatangi Polsek Kelapa Dua.

Setelah melalui pemeriksaan singkat, Ferry diserahkan ke KPK ditemani istrinya. Pada hari itu juga dia ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih hingga saat ini. Ferry adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ke-28 yang didakwa dalam perkara yang sama. Masih ada 10 orang lagi yang belum menjalani persidangan.

Pembagian Dana

Uang suap 772,5 juta rupiah itu dalam dakwaan digunakan untuk empat kegiatan. Pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012. Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar 12,5 juta rupiah; sekretaris fraksi mendapat sebesar 17,5 juta rupiah; ketua fraksi mendapat 20 juta rupiah; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan 40 juta rupiah; dan ketua DPRD mendapat tambahan 77,5 juta rupiah.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut Tahun Anggaran 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar 2,55 miliar rupiah.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014. Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.

Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut tahun anggaran 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta 200 juta rupiah per anggota.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top