Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Anggota DPR Tolak Wacana Pembubaran Densus 88

Foto : ANTARA/Indra Arief Pribadi

Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyebutkan Densus 88 Antiteror lahir atas amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan terorisme.

A   A   A   Pengaturan Font

Anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 1 ini menyebutkan prestasi terbaru adalah penembakan pemimpin kelompok radikal-teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Ali Kalora. Ali telah lama buron dan melakukan aksi teror serta pembunuhan terhadap masyarakat sipil.

"Keberhasilan Densus 88 patut diapresiasi karena menangkap seorang teroris tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi memerlukan strategi yang terstruktur, sistematis, dan masif," ucap Mekeng.

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini menyebut dewasa ini, tidak ada negara yang kebal dan terhindar dari aksi terorisme. Tindakan teroris sangat kejam dan sadis dengan menciptakan ketakutan luar biasa di tengah masyarakat berupa bom bunuh diri atau penembakan massal di tengah masyarakat.

"Terorisme atas alasan apa pun tidak bisa dibenarkan karena merupakan salah satu bentuk paling telanjang dari kejahatan terhadap kemanusiaan," kata dia.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top