Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Anggota DPR Tolak Wacana Pembubaran Densus 88

Foto : ANTARA/Indra Arief Pribadi

Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyebutkan Densus 88 Antiteror lahir atas amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan terorisme.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, menyebutkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror lahir atas amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menolak wacana pembubaran Densus 88.

"Lahirnya UU ini bukan hasil khayalan sekelompok orang, tetapi melalui kajian dan diskusi yang panjang. Kemudian, didasari fakta sejarah yang telah dialami bangsa ini," kata Melchias Markus Mekeng dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/10).

Mekeng mengatakan bangsa Indonesia memandang sangat serius mengenai persoalan terorisme dengan segala akar permasalahan yang begitu kompleks. Maka penanganannya harus multifaceted, multitrack, dan komprehensif.

Ia menanggapi usulan pembubaran Densus 88 oleh sekelompok orang, termasuk anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. Dia meminta Densus 88 tidak hanya dilihat sebagai strike force atau lembaga yang menangkap orang.

Informasi Lengkap
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top