Anggota DPR Minta RUU DKJ Tak Alihkan Fokus Bahas Program Prioritas dan Vital
Anggota DPR RI Herman Khaeron
Foto: antara fotoJAKARTA -Anggota DPR RI Herman Khaeron menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI untuk meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tak mengalihkan fokus DPR RI terhadap program prioritas atau program vital pemerintah.
Menurut dia, ada program-program vital berkaitan dengan kesejahteraan rakyat yang harus segera dijalankan. Dia mengatakan program-program tersebut harus segera dibahas mengingat fiskal negara yang terbatas.
"Terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat, seperti implementasi makan bergizi gratis ini penting bagi masyarakat banyak," kata Herman Khaeron saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).
Dia mengingatkan bahwa alokasi anggaran harus difokuskan pada program-program prioritas memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, pembahasan RUU DKJ harus tetap memperhatikan kebutuhan yang mendesak dan harus segera dituntaskan. Pembahasan RUU tersebut pun, menurut dia, harus lebih transparan dan memberikan hal yang terbaik bagi rakyat.
Walaupun begitu, dia pun menyambut baik atas adanya pembahasan RUU DKJ untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi perubahan status Provinsi Jakarta.
Perubahan itu, kata dia, sangat penting untuk menghilangkan kekosongan hukum bagi jabatan strategis seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, DPRD, DPR RI, hingga DPD RI dari Daerah Pemilihan Jakarta.
"Kami percaya dengan pengaturan yang lebih jelas, RUU DKJ akan menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih terstruktur dan efisien sekaligus menjamin kesinambungan pemerintahan," kata dia.
Adapun, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Badan Legislasi DPR RI menyatakan perubahan dalam UU DKJ itu akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 3 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 4 Digitalisasi Bisa Perkuat Daya Saing Koperasi
- 5 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi