Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggota DPR Dukung Para Kades Perjuangkan Revisi UU Desa  

Foto : istimewa

Anggota DPR RI Charles Meikyansah

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menjelaskan masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.

JAKARTA - Anggota DPR RI Charles Meikyansah mendukung upaya para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang memperjuangkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Salah satu usul yang disampaikan terkait RUU tentang Desa adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/1).

Dia menjelaskan masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.

Ratusan kepala desa se-Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tergabung Apdesi, Selasa (17/1), menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI. Kedatangan para kepala desa itu turut difasilitasi Charles Meikyansah.

Charles mengungkapkan terdapat sepuluh poin yang perlu dievaluasi dalam UU Desa, yakni kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top