Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 18 Des 2024, 03:03 WIB

Anggota DPR Duga Polisi Tembak Warga di Kalteng untuk Beli Sabu

Kapolda Kalteng Meminta Maaf ke Warga

Foto: Koran Jakarta/M. Fachri

Anggota DPR RI menduga aparat kepolisian yang menembak warga hingga meninggal dunia dan mencuri mobil korban karena didasari ingin membeli narkoba.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Ikara Putra Panjaitan menduga anggota Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Brigadir AKS menembak warga hingga meninggal dunia dan mencuri mobil korban karena ingin membeli narkoba jenis sabu.

Hinca menduga hal itu karena berdasarkan pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Polisi Djoko Perwanto yang mengatakan bahwa Brigadir AKS melakukan aksinya itu saat menggunakan sabu.

1734450852_944e31d8be56d1c5047f.jpg

Bahas Kasus Penembakan lKapolda Kalimantan Tengah Irjen Polisi Djoko Poerwanto (ketiga kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly (kiri) serta jajaran, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). RDPU tersebut di antaranya mendengarkan penjelasan Kapolda Kalimantan Tengah terkait kasus pembunuhan terhadap warga yang dilakukan oleh anggota Polresta Palangkaraya dan mendengarkan penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dwi Ayu Darmawati terkait kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti terhadap karyawan toko roti di Jl. Raya Penggilingan, Cakung.

“Dugaan saya mungkin dia butuh uang untuk sabu itu, jadi dia dikejar-kejar pengaruh sabu, mengambil uang apa saja dengan menggunakan kekuasaannya,” kata Hinca saat rapat dengan Polda Kalimantan Tengah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

Hinca mengatakan tindakan yang dilakukan anggota Polresta Palangkaraya Brigadir AKS itu sangat luar biasa.

Menurut ia, tindakan yang dilakukan Brigadir AKS itu tergolong sadis karena pembunuhan yang dilakukan tidak setimpal dengan nilai pencurian. Ia juga menyatakan aksi penggunaan senjata api oleh Brigadir AKS tidak masuk akal.

Untuk itu, Hinca meminta kepada Kapolda Kalteng tidak membubarkan terlebih dahulu tim penyidik kasus Brigadir AKS karena polisi harus membongkar jaringan narkotika yang memasok anggota polisi itu.

“Jangan-jangan jaringan narkotika penyuplai sabu kepada oknum polisi itu berkaitan dengan gembong narkoba asal Kalimantan Selatan karena bandar narkoba itu kini sedang diburu oleh aparat penegak hukum. Saya yakin juga punya indera penciuman bahwa penggunaan senjata api membunuh dengan target seseorang menurut saya ada penyebabnya,” katanya.

Gunakan Sabu

Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Polisi Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AKS diduga menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan penembakan terhadap warga berinisial BA hingga meninggal dunia.

Kapolda mengatakan bahwa polisi telah melakukan pengecekan alat bukti dan tes urine terhadap Brigadir AKS. Dari pemeriksaan yang disokong Mabes Polri, Brigadir AKS positif narkoba.

“Jadi, bapak/ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Kapolda Kalteng mengatakan bahwa oknum polisi tersebut positif zat amphetamine dan zat metapethamine.Setelah diketahui positif narkoba, Brigadir AKS langsung diamankan di penempatan khusus (patsus).

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2024 saat AKS bersama pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Saat itu AKS mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.

Ketika berada di jalan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, kemudian membuang jasad korban. Selanjutnya, AKS mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.

Dengan adanya kasus itu, AKS dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, AKS diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya orang dan menghilangkan nyawa dengan sengaja.

Irjen Pol Djoko Poerwanto meminta maaf atas kasus oknum anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AKS yang diduga menembak seorang warga berinisial BA hingga meninggal dunia, disertai aksi pencurian.

“Kesempatan ini juga saya gunakan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini,” kata Djoko.

Dia pun menyampaikan turut berduka cita dan bersimpati terhadap keluarga korban akibat dari peristiwa pidana tersebut. Menurut dia, proses hukum terkait kode etik dan pidana telah diterapkan kepada oknum polisi tersebut.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengatakan Brigadir AKS juga telah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sehingga sudah bukan lagi menjadi anggota polisi.

Menurut dia, proses penegakan hukum terhadap AKS dilakukan dengan asistensi dari Mabes Polri, termasuk untuk membuktikan identitas korban hingga membuktikan oknum polisi itu positif narkoba saat melakukan aksi pidana.

“Hukum ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar, Polda Kalteng berkomitmen serius, proporsional, profesional dalam bekerja, dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” kata dia.Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.