
Anggota DPD: Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Pengakuan dan Pelindungan
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang dalam diskusi membahas nilai dan praktik hukum adat untuk menyelamatkan ekosistem dan kedaulatan pangan yang diselenggarakan IOJI dan Kehati dipantau daring di Jakarta, Senin (17/3).
Foto: AntaraJakarta - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat tidak hanya untuk pengakuan atas hak tetapi juga pelindungan dan pemberdayaan.
"Karena itu adalah perintah konstitusi dan kondisi masyarakat adat pun memerlukan kepastian itu. Kita, masyarakat hukum adat, bukan hanya sekadar pengakuan, penghormatan tetapi juga memerlukan perlindungan dan disamping itu juga perlu adanya pemberdayaan," kata Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, dalam diskusi nilai dan praktik hukum adat untuk menyelamatkan ekosistem dan kedaulatan pangan dipantau daring di Jakarta, Senin (17/3).
Dia mengatakan faktor tersebut menjadi penting mengingat peran masyarakat adat dan kearifan lokalnya, termasuk dalam tata kelola lahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengingatkan bahwa penghormatan terhadap masyarakat adat sudah tertuang salah satunya lewat Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus Pasal 18B di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Dari sisi komunitas internasional terdapat pula Konvensi ILO 169 mengenai masyarakat adat dan sebagai pelopor Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada 2007.
Adanya satu UU yang khusus mengatur terkait masyarakat adat itu juga dibutuhkan mengingat adanya tumpang tindih data terkait masyarakat adat dan wilayahnya, seperti hutan adat, yang berbeda antara kementerian/lembaga lain. Hal itu menjadi perhatian karena kebutuhan pengakuan wilayah adat yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat.
"Karena data yang di KLHK mungkin berbeda dengan yang di Badan Pertanahan dan mungkin pula berbeda dengan Kementerian Pertanian dan mungkin pula berbeda dengan di pertambangan dan mungkin pula berbeda dengan masyarakat adat yang ada di wilayah itu," jelasnya.
Untuk itu, dia menyoroti urgensi penetapan UU Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu langkah yang perlu diambil untuk mengatasi isu tersebut.
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Empat Kecamatan Dilanda Banjir, Pemkab Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
- 4 Wakil Ketua DPR lepas 100 bus Mudik Basamo ke Sumbar
- 5 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
Berita Terkini
-
Polda Lampung Berkomitmen Ungkap Kasus Penembakan Polisi Secara Transparan
-
Jelang Lebaran, Pemerintah Masif Gencarkan GPM di Berbagai Daerah
-
Mudik Gratis Gelombang II, Pemprov DKI Sediakan 27 Bus Tambahan
-
Jelang Nyepi dan Lebaran, Pertamina Tambah Stok LPG dan BBM di Bali
-
3 Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam, Polri Sampaikan Dukacita