Anggaran Penanganan Jalan Rusak sebesar Rp32,7 Triliun
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 32,7 triliun rupiah untuk penanganan jalan rusak di seluruh wilayah Indonesia pada 2023-2024. pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut melalui Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Hal itu disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menanggapi banyaknya aduan dari warganet terkait jalan rusak di daerahnya masing-masing yang disampaikan lewat kolom komentar unggahan video Presiden Joko Widodo dalam akun instagram @jokowi.
"Pembagian tugasnya Menkeu siapkan anggaran 2023-2024. (Tahun) 2023 ini sebesar Rp32,7 triliun seluruh Indonesia, ada sekian ribu ruas," kata Basuki Hadimuljono saat ditemui di lingkup Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/5).
Basuki menjelaskan pada tahap pertama, Kementerian PUPR mengusulkan perbaikan jalan di sejumlah daerah, termasuk di Lampung, dengan anggaran sebesar 14,9 triliun rupiah. Adapun besaran anggaran tersebut telah memenuhi kriteria kesiapan jalan sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2022. Dia merinci jalan kabupaten atau kota menjadi jalan yang mendapat perhatian karena jumlahnya yang banyak.
Pendanaan Terbatas
Menurut Basuki, tidak semua pemerintah kabupaten/ kota memiliki kapasitas anggaran lebih untuk memperbaiki infrastruktur jalan. "Jalan Nasional ini kan kayak pohon. Batangnya jalan nasional, cabangnya jalan provinsi, rantingnya jalan kabupaten kota. Jadi jalan nasional lebih sedikit dari jalan provinsi, lebih sedikit dari jalan kabupaten kota. Maka yang banyak kabupaten kota," kata dia.
Adapun aduan terkait jalan rusak dari warganet membanjiri kolom komentar unggahan Presiden Joko Widodo di akun instagram miliknya. Unggahan video Presiden Jokowi saat meninjau salah satu ruas jalan rusak di Provinsi Lampung itu dibanjiri aduan dari warganet hingga 100 ribu lebih komentar.
Pemerintah pun telah memberi atensi terkait penanganan jalan di daerah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Potret Kembang Api Perayaan Tahun Baru 2025 di Berbagai Belahan Dunia
- Sesuai Kesepakatan, Pengelolaan BTS Diserahkan ke Pemprov Bali dan Yogyakarta
- Setop Impor Pangan Jangan Sekadar Gimik Politik. Harus Dijalankan!
- Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan
- Bulog Salurkan Hampir 4 Juta Ton Beras Sepanjang 2024