Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ancaman Serius, Limbah Medis Berlabuh di Pesisir Muaragembong

Foto : Koran Jakarta/KPNas

Limbah medis di pesisir Muara Blacan Muaragembong Bekasi Utara.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian, pada 1 Maret 1956, seorang dokter di Jepang mempublikasikan laporan kasus epidemi yang menyerang sistem saraf pusat. Ini adalah temuan resmi pertama yang menandakan kemunculan penyakit Minamata yang disebabkan oleh keracunan merkuri. Lebih dari 2.000 orang meninggal dan 17.000 warga harus menghabiskan hidupnya dengan kondisi lumpuh, kerusakan saraf, kehilangan penglihatan dan kemampuan berbicara. Merkuri yang ditransfer dari ibu ke janin juga banyak menyebabkan keguguran. Bayi yang terlahir pun harus menderita kekurangan fisik dan keterbelakangan mental seumur hidup.

Ini semua berawal dari pengelolaan limbah merkuri yang buruk oleh Chisso Co. Ltd, pabrik pupuk kimia, asam asetat, vinil klorida, dan plasticizer (zat pelentur plastik). Betapa tidak, sekitar 200 sampai 600 ton limbah merkuri dibuang begitu saja ke Teluk Minamata sejak tahun 1932. Merkuri ini kemudian bereaksi dengan bakteri di dalam ikan-ikan yang terpapar dan bertransformasi menjadi bentuk merkuri yang paling berbahaya, yaitu methylmercury atau merkuri organik. Penduduk Minamata yang mayoritas nelayan, mengonsumsi ikan dari Teluk Minamata hampir setiap hari. Tanpa disadari, ikan yang tadinya menyehatkan berubah jadi racun mematikan.

Limbah medis bocor berlabuh di Muara Blacan Muaragembong merupakan permasalahan serius sekali. Itu adalah keteledoran dan kesalahan fatal pemilik limbah medis dan pemerintah pusat dan daerah?! Berarti tidak ada pendataan, pengawasan, pemantauan dan penegakkan hukum terhadap pemilik limbah medis secara ketat, tegas dan berkelanjutan.

Padahal, limbah medis merupakan kategorial limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dikelola secara profesional oleh perusahaan resmi. Perusahan tersebut harus mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dasar hukum pengelolaan limbah medis, diantaranya Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah terbitnya 2 (dua) PP, khususnya PP No. 22/2021 maka PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dinyatakan tidak berlaku, kemudian Pengelolaan Limbah B3 ini dimasukkan dalam Bab VII dari PP No. 22/2021 ini. Selanjutnya, Permen Menteri LHK No. 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Permen Menteri Kesehatan RI No. 18/2000 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top