Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anak yang Ibunya Jadi Korban KDRT Didampingi

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Polisi menampilkan tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan oleh tersangka AS pada istrinya hingga tewas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (4/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anak dari seorang ibu yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas akan terus didampingi secara psikologis. Wanita tersebut berinisial FF. Dia tewas karena dianiaya oleh suaminya, AS. FF tinggal di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Perlindungan anak tersebut akan dilayani Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta. "Kami mendampingi untuk dukungan psikologis terhadap keluarga, terutama anak korban," jelas Kepala Dinas PPAPP Provinsi Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, di Jakarta, Jumat.

Anak (3) ini juga menjadi saksi. Kini dia diasuh neneknya. Miftahulloh beserta jajaran mengaku prihatin dan berbela sungkawa atas peristiwa ini. Dia mendoakan agar keluarga diberi kekuatan, kesabaran, dan ketabahan.

Miftah menuturkan, tim layanan PPPA telah menangani dan mendampingi anak. "Informasi tersebut diperoleh dari Puskesmas Pasar Minggu dan telah dilakukan penjangkauan asesmen awal kepada keluarga korban," ujarnya.

Tim PPPA yang menyediakan layanan hukum, psikologi, dan pendamping korban telah bersinergi bersama Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal proses hukum sampai tuntas. Maka, dia juga mengajak seluruh masyarakat agar dapat peduli dengan melaporkan jika menemui kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Demikian juga kekerasan kepada perempuan dan anak di wilayah masing-masing.

"Masyarakat harus berani melapor ke PPPA agar segera mendapatkan pendampingan terutama jika melihat, mendengar, bahkan mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran," ujarnya. Pengaduan atau pelaporan dapat diakses 24 jam melalui "hotline" PPPA melalui nomor 081317617622.

Penganiayaan dilakukan oleh AS terhadap istrinya, FF, Rabu (4/9) pukul 00.05 WIB dini hari. Kasus KDRT tersebut dilaporkan pada hari yang sama pukul 05.23 WIB. Kini, polisi turut memberikan penyembuhan trauma terhadap anak korban agar emosinya stabil dan mencegah perubahan sikapnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top