Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jubir Covid-19 Reisa Broto Asmoro

Anak Perlu Diajarkan Disiplin Prokes Selama PTM

Foto : covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Juru bicara pemerintah untuk Covid-19, Reisa Broto Asmoro, menyatakan bahwa anak perlu diajarkan disiplin protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka (PTM).
"Kalau kita melepas anak ke sekolah, pastikan dia sudah bisa memakai masker yang baik dan benar, tahu kapan cuci tangan, kapan buka masker untuk makan, ajarkan dia untuk menilai risiko," ujar Reisa dalam bincang-bincang yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (1/8).
Reisa pun menekankan bahwa edukasi anak soal melaksanakan kebiasaan baru harus terus menerus dilakukan. "Jadi, orang tua, tenaga pendidik, semua yang ada di lingkungan sekolah harus tahu bagaimana cara menerapkan adaptasi kebiasaan baru ini," tutur dia.
Reisa menambahkan bahwa pengawasan anak terkait disiplin protokol kesehatan penting di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. "Tentunya kalau ke sekolah bawa masker cadangan, masker harus diganti paling tidak empat jam sekali, membawa penyanitasi tangan, diajarkan jaga jarak," ungkap dia.
Pada kesempatan itu, Reisa meminta sekolah untuk memastikan anak didiknya sudah divaksinasi lengkap agar mendapatkan perlindungan. "Kalau sudah ada yang dewasa di atas 18 tahun ke atas sudah harus vaksinasi penguat (booster). Jadi kalau sudah punya perlindungan diharapkan bisa membentengi anak-anak," kata Reisa.
Dalam kesempatan itu, Reisa juga mengingatkan pemberhentian PTM bisa dilakukan jika terdapat klaster Covid-19 di satuan pendidikan sekolah. Pemberhentian itu, kata dia, sesuai dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Reisa, penghentian sementara PTM juga dilakukan jika hasil surveilans angka positive rate di satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih.
"Kalau terjadi klaster di satuan pendidikan, surveilans positive rate-nya lebih dari lima persen, itu harus dilakukan pemberhentian PTM selama tujuh hari," kata dia.
Selain itu, penghentian sementara PTM juga dilakukan kepada peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek), penghentian sementara PTM dilakukan paling sedikit selama lima hari. "Memang harus diterapkan gas dan rem," ucap Reisa. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top