Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengembangan SDM

Anak Harus Diberi Ruang Partisipasi saat Pandemi

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Mar'up

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam acara Audiensi Pandemi Dari Mata Anak Indonesia, di Jakarta, Selasa (14/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Partisipasi anak pada masa pandemi Covid-19 ini sangat penting untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada anak. Partisipasi anak menjadi salah satu hak yang diatur baik dalam konvensi hak anak maupun undang-undang (UU).

"Hak partisipasi anak merupakan keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan diri anak tersebut" kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam acara dengan tema Audiensi Pandemi Dari Mata Anak Indonesia, di Jakarta, Selasa (14/7).

Perlu diketahui bersama berdasarkan konvensi hak anak dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat empat hak anak yaitu hak hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan, dan partisipasi. Menteri Bintang menekankan bahwa berbagai hak anak wajib dipenuhi oleh semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

Kelompok Rentan

Pada masa pandemi Covid-19 ini, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, anak menjadi kelompok rentan yang wajib dilindungi. Hal itu terjadi karena anak memiliki karakteristik dan kebutuhan-kebutuhan yang spesifik baik dari segi fisik, kognitif, emosional, dan sosial.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top