Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kasus Alkes - Terdakwa Marisi Sudah Kembalikan Uang Kerugian Negara

Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa penuntut umum KPK menilai terdakwa Marisi Matondang, anak buah mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin terlibat korupsi sehingga dituntut 4 tahun.

JAKARTA - Marisi Matondang, anak buah mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dituntut empat tahun penjara. Dia dinilai terkait korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKPIP Unud) 2009.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Marisi Matondang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Marisi berupa penjara selama empat tahun ditambah pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/8).

Hal yang meringankan, kata Ronald, terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dalam proyek pengadaan Alkes RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009, kerugian negara sudah dikembalikan. Terdakwa telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif sehingga terdakwa mendapat penetapan sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK tanggal 10 Agustus 2017.

Marisi mendapatkan status justice collaborator karena dia sebagai direktur administrasi Permai Grup dan direktur PT Mahkota Negara menerima arahan dari Muhammad Nazaruddin untuk melakukan rekayasa yang bertujuan agar PT Mahkota Negara memenangkan pengadaan tersebut sehingga Marisi dinilai bukan pelaku utama. Justice collaborator adalah pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top