AMPG Lampung Laporkan Orator KRLUPB Apang ke Polda
KECAMAN KERAS - Para pengurus daerah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung, berkumpul dan memberikan pernyataan kecaman atas tindakan dan ucapan Rifki Indrawan alias Apang yang menghasut dan mengajak masyarakat mengepung kediaman Arinal Djunaidi, di Kantor AMPG Lampung, Jumat (20/7). AMPG juga melaporkan Apang ke Polda Lampung.
Terpisah, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ginda Ansori Wayka mengatakan bahwa perseorangan atau kelompok memasuki rumah tanpa izin merupakan tindak pidana dan hal itu tidak boleh dibiarkan.
"Masuk dalam pekarangan tanpa izin saja pun dapat dipidana. Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tutupnya.
sur/AR-3
Komentar
()Muat lainnya