Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilgub Lampung - Ancaman untuk Mengepung Rumah Arinal Perbuatan Pidana

AMPG Lampung Laporkan Orator KRLUPB Apang ke Polda

Foto : ISTIMEWA

KECAMAN KERAS - Para pengurus daerah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung, berkumpul dan memberikan pernyataan kecaman atas tindakan dan ucapan Rifki Indrawan alias Apang yang menghasut dan mengajak masyarakat mengepung kediaman Arinal Djunaidi, di Kantor AMPG Lampung, Jumat (20/7). AMPG juga melaporkan Apang ke Polda Lampung.

A   A   A   Pengaturan Font

Saluran bagi masyarakat yang tidak puas atas hasil Pilkada Lampung sudah diatur dalam UU, tetapi bukan dengan melakukan ancaman dan perbuatan anarkistis lainnya.

Bandar Lampung - Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung melaporkan Rifki Indrawan alias Apang yang diduga mengumbar ucapan kebencian dan penghasutan mengajak mengepung kediaman Ir Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung terpilih. Adapun tindakan Apang dilakukan saat melakukan orasi bersama Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB).

"Kami laporkan yang bersangkutan Apang atas ucapannya yang mengajak untuk mengepung kediaman Ir H Arinal Djunaidi. Karena ucapannya termasuk kedalam ujaran kebencian dan provokasi kepada masyarakat," ucap Sekretaris PD AMPG Lampung M Fadlil dengan didampingi kuasa hukum Arinal, Ginda Ansori Wayka di Mapolda Lampung, Jumat, (20/7) Menurut M Fadhil, dalam menyampaikan aspirasi memiliki aturan hukum.

"Kami taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Maka ini bagian dari laporan ke hukum," ujarnya. Adapun laporan diterima langsung oleh sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polda Lampung, sambungnya. "Nomor: STTPL/1066/VII/2018/Lpg/ SPKT terlapor Apang alias Rifki Indrawan," tuturnya.

Lebih lanjut M Fadlil mengatakan AMPG se-Provinsi Lampung menghargai hakdemokrasi masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil pelaksanaan pemilihan Gubernur Lampung, baik itu dilakukan dalam bentuk demontrasi, penggalangan opini dan mengajukan laporan atas pelanggaran administrasi ke Bawaslu Provinsi Lampung dan mengajukan gugatan hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena apa yang dilakukan tersebut dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, tapi kami AMPG se-Provinsi Lampung tidak bisa menerima atas pernyataan Rifki (Apang, Orator KRLUPB) yang mengancam dan membawa massa untuk mengepung rumah Arinal Djunaidi," ucap dia Pernyataan tersebut, lanjut dia, masuk dalam perbuatan/ ujaran kebencian, pengancaman dan penghasutan di muka umum.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top