Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilgub Lampung - Ancaman untuk Mengepung Rumah Arinal Perbuatan Pidana

AMPG Lampung Laporkan Orator KRLUPB Apang ke Polda

Foto : ISTIMEWA

KECAMAN KERAS - Para pengurus daerah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung, berkumpul dan memberikan pernyataan kecaman atas tindakan dan ucapan Rifki Indrawan alias Apang yang menghasut dan mengajak masyarakat mengepung kediaman Arinal Djunaidi, di Kantor AMPG Lampung, Jumat (20/7). AMPG juga melaporkan Apang ke Polda Lampung.

A   A   A   Pengaturan Font

Bandar Lampung - Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung melaporkan Rifki Indrawan alias Apang yang diduga mengumbar ucapan kebencian dan penghasutan mengajak mengepung kediaman Ir Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung terpilih. Adapun tindakan Apang dilakukan saat melakukan orasi bersama Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB).

"Kami laporkan yang bersangkutan Apang atas ucapannya yang mengajak untuk mengepung kediaman Ir H Arinal Djunaidi. Karena ucapannya termasuk kedalam ujaran kebencian dan provokasi kepada masyarakat," ucap Sekretaris PD AMPG Lampung M Fadlil dengan didampingi kuasa hukum Arinal, Ginda Ansori Wayka di Mapolda Lampung, Jumat, (20/7) Menurut M Fadhil, dalam menyampaikan aspirasi memiliki aturan hukum.

"Kami taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Maka ini bagian dari laporan ke hukum," ujarnya. Adapun laporan diterima langsung oleh sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polda Lampung, sambungnya. "Nomor: STTPL/1066/VII/2018/Lpg/ SPKT terlapor Apang alias Rifki Indrawan," tuturnya.

Lebih lanjut M Fadlil mengatakan AMPG se-Provinsi Lampung menghargai hakdemokrasi masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil pelaksanaan pemilihan Gubernur Lampung, baik itu dilakukan dalam bentuk demontrasi, penggalangan opini dan mengajukan laporan atas pelanggaran administrasi ke Bawaslu Provinsi Lampung dan mengajukan gugatan hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena apa yang dilakukan tersebut dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, tapi kami AMPG se-Provinsi Lampung tidak bisa menerima atas pernyataan Rifki (Apang, Orator KRLUPB) yang mengancam dan membawa massa untuk mengepung rumah Arinal Djunaidi," ucap dia Pernyataan tersebut, lanjut dia, masuk dalam perbuatan/ ujaran kebencian, pengancaman dan penghasutan di muka umum.

"Apabila hal tersebut tidak ditindak maka akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya terhadap pribadi Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi dan masyarakat Lampung pada umumnya, serta tidak baik untuk kehidupan demokrasi Lampung yang selama ini sudah terbangun," ujarnya.

M Fadlil meminta perlindungan hukum kepada Polda Lampung atas tindakan KRLUPB yang telah mengajak masyarakat untuk membenci, mengancam dan menghasut atau memprovokasi di muka umum terhadap Ir. H. Arinal Djunaidi, Ketua DPD Golkar Lampung yang juga sebagai Gubernur terpilih berdasarkan penetapan perolehan suara pada Pilgub Lampung 2018.

"Kepolisian harus segera bertindak tegas guna menghindari terpancingnya emosi dari AMPG dan kader Golkar se- Provinsi Lampung, juga dalam rangka menghindari aksi besar AMPG dan kader Golkar se- Provinsi Lampung," tutupnya. Orasi Apang yang berujung pelaporan AMPG ke polisi dilatarbelakangi ketidak puasan KRLUPB atas terpilihnya paslon nomor 3 Arinal-Chusnunia (Nunik) dalam Pilkada lalu.

Tindakan Pidana

Terpisah, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ginda Ansori Wayka mengatakan bahwa perseorangan atau kelompok memasuki rumah tanpa izin merupakan tindak pidana dan hal itu tidak boleh dibiarkan.

"Masuk dalam pekarangan tanpa izin saja pun dapat dipidana. Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tutupnya.

sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top