
Amerika Serikat Pertimbangkan Larangan Perjalanan untuk 43 Negara
Amerika Serikat (AS)
Foto: istimewaWASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan penerapan larangan perjalanan terhadap 43 negara sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri.
Dikutip dari Alto Broadcasting System - Chronicle Broadcasting Network (ABS-CBN) pada Minggu (16/3), dikatakan bahwa rancangan daftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori pembatasan perjalanan.
Kategori merah negara yang warganya akan dilarang sepenuhnya memasuki AS meliputi Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.
Sepuluh negara lain dalam kategori oranye. Yaitu Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Russia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan.
"Dalam kasus tersebut, pelancong bisnis kaya mungkin diizinkan masuk, tetapi tidak bagi orang yang bepergian dengan visa imigran atau turis," kata ABS-CBN.
Warga negara dari negara-negara dalam daftar oranye juga harus menjalani wawancara langsung untuk mendapatkan visa.
Sebanyak 22 negara lainnya dalam daftar kuning akan memiliki waktu 60 hari untuk mengatasi kekhawatiran AS atau berisiko dipindahkan ke salah satu kategori yang lebih ketat.
"Para pejabat, yang berbicara dengan syarat anonim untuk membahas pertimbangan internal yang sensitif, memperingatkan bahwa daftar tersebut telah dikembangkan oleh Departemen Luar Negeri beberapa minggu yang lalu, dan bahwa perubahan kemungkinan besar akan terjadi saat daftar tersebut mencapai Gedung Putih," kata New York Times.
Sebagai salah satu tindakan pertamanya saat menjabat, Trump membekukan program penerimaan pengungsi AS dan hampir semua bantuan luar negeri.
Trump memerintahkan pemerintah AS untuk mengidentifikasi negara-negara yang warga negaranya harus dilarang masuk dengan alasan keamanan, sebuah tindakan yang mirip dengan apa yang disebut "larangan Muslim" pada masa jabatan pertamanya.
Larangan tersebut pada tahun 2017 menargetkan warga negara Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman memicu kemarahan internasional dan menyebabkan putusan pengadilan dalam negeri yang menentangnya.
Irak dan Sudan dihapus dari daftar, tetapi pada tahun 2018 Mahkamah Agung menguatkan versi larangan terbaru untuk negara-negara lain serta Korea Utara dan Venezuela.
Di masa jabatannya yang pertama pada 2017, Trump mengeluarkan larangan berkunjung bagi pelancong dari negara-negara Muslim dan negara-negara berpenghasilan rendah, terutama di Afrika.
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 4 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
- 5 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
Berita Terkini
-
Pengamat: 47 Pasal Perubahan di RUU Polri Bisa Membuat Polisi Sangat Berkuasa, RUU TNI hanya dengan 3 Pasal Perubahan
-
Lee Si Young, Bintang Serial "Sweet Home" Ajukan Cerai Suami
-
Setelah Rapat Tertutup d Hotel, Panja RUU TNI Lanjutkan Pembahasan di Gedung DPR Hari Ini
-
Perkuat Fundamental Keuangan, Perusahaan Farmasi Medela Potentia Melantai di Bursa
-
Sukses Transformasikan HR dengan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Menangkan Asian Telecom Awards 2025 Kategori Human Resource (HR) Initiative o