Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Haluan Negara

Amendemen Terbatas untuk Hidupkan Lagi GBHN

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

BAHAS GBHN - Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan CEO Cyrus Network Hasan Nasbi Batupahat (kanan) berbincang saat menghadiri hasil rilis survei nasional pascaPemilu 2019 di Jakarta, Jumat (9/8). Dalam acara rilis survei ini, juga dibahas kemungkinan amendemen terbatas UUD 45 guna menghidupkan kembali GBHN.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sudah sepakat untuk melakukan amandemen terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) secara terbatas, untuk memberikan kembali kewenangan MPR menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Direncanakan, amandemen tersebut akan dilaksanakan pada MPR RI periode 2019-2024. Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa wacana pengembalian wewenang MPR dalam menetapkan GBHN sudah sangat kuat dari dulu.

Diketahui, MPR RI periode 2009-2014 telah merekomendasikan GBHN untuk dilaksanakan pada MPR RI periode 2014-2019, namun rekomendasi tersebut tidak dapat terlaksana karena kajian yang belum selesai.

"GBHN itu memang satu wacana yang sangat kuat sejak dari sekarang ini, makanya sudah ada panitia ad hoc, tinggal start aja ke depan. GBHN itu rasanya memang harus menjadi, dan dimasukan ke depan dalam amandemen UUD NRI 1945," ucapnya saat ditemui di Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (9/8).

Menurut Bamsoet, GBHN adalah sebuah kebutuhan yang diperlukan pemerintah. Sebab, dengan adanya GBHN, pemerintahan akan memiliki tolak ukur dalam menjalankan pembangunan nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan konstitusi dan sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top