Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Persaingan Menuju Parlemen | Partai Perlu Dibatasi

Ambang Batas DPR Agar Dievaluasi

Foto : ISTIMEWA

Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem

A   A   A   Pengaturan Font

Ketentuan ambang batas parlemen empat persen dinilai bukan saja tinggi, dampaknya pun banyak suara pemilih yang hilang. Pembatasan partai juga penting untuk efektivitas DPR.

DEPOK - Partai politik harus memiliki suara sah nasional melebihi parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen untuk memperoleh kursi di DPR RI. Baru kemudian, kuota kursi parlemen akan dihitung melalui konversi Sainte Lague. Kendati demikian, beberapa pihak menilai ambang batas parlemen tersebut perlu dievaluasi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar empat persen perlu di evaluasi. Menurut Titi, dengan PT sebesar itu, maka suara pemilih sekitar 13 juta suara akan terbuang sia-sia.

"Akibat pemberlakuan parliamentary threshold empat persen, 13.594.842 suara setara dengan jumlah pemilih di Australia, terbuang sia-sia," ujarnya dalam sebuah diskusi di FH UI, Depok, Jawa Barat, Senin (24/6).

Titi menjelaskan, banyak masyarakat yang sudah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan memilih partai yang dipercayainya, namun pada akhirnya suaranya tidak dihitung akibat partai yang dipilihnya tidak lolos ambang batas parlemen. Ia memberikan rekomendasi, salah satunya penurunan ambang batas parlemen hingga satu persen.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top