
Alissa Wahid sesalkan terbitnya Pergub DKI soal poligami
Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga Alissa Wahid.
Foto: ANTARA/HO-PBNUJakarta -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga, Alissa Wahid mengatakan dengan lahirnya Pergub ini seolah menormalisasi poligami dan lagi-lagi membuat perempuan dipandang sebagai objek semata.
"Walaupun dibolehkan dalam agama Islam, tapi dalam Undang-Undang Perkawinan agama Islam jelas. Jika ada kebijakan seperti ini kesannya normalisasi," ujar Alissa di Jakarta, Jumat.
- Baca Juga: Pagar Laut Bekasi Segera Dibongkar
- Baca Juga: Registrasi Daring Dulu Sebelum Cek Kesehatan Gratis
Pergub yang diterbitkan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi ini mengundang reaksi negatif dari masyarakat. Meski Pemprov DKI menganggap Pergub tersebut untuk memberikan perlindungan hukum bagi ASN, namun poin-poin syaratnya dinilai diskriminatif.
Adapun syarat di Pergub yang dinilai mengobjektifikasi perempuan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maupun istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
"Ini jadi pertanyaan saya, mengapa ini negara jadi begini ya. Ini negara melihat dari boleh atau tidak, bukan kemaslahatan. Padahal, harusnya negara memikirkannya adalah kemaslahatan bangsa dalam bahasa Undang-Undang Dasar makmur, adil, sentosa," kata Alissa.
Dalam Islam, Alissa menjelaskan ada tiga tingkat keputusan saat laki-laki akan melakukan poligami. Pertama, boleh atau tidak/halal atau haram. Kedua, baik atau tidak. Ketiga, pantas atau tidak.
Secara syariat, poligami memang halal berdasarkan pandangan Islam, namun mesti ditinjau apakah baik atau tidak. Setelah itu, kembali wajib ditelaah apakah pantas atau tidak.
"Harusnya melindungi keluarga ASN dengan mendidik para ASN untuk tidak poligami," kata dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
- Baca Juga: Penambahan rute Transjakarta di Bodetabek
- Baca Juga: Aktivitas KEK Lido Sebabkan Sedimentasi
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Trending
- 1 Leyton Orient Berharap Kejutkan City
- 2 PPATK Koordinasi ke Aparat Penegak Hukum terkait Perputaran Uang Judi Online Rp28,48 Triliun Jadi Aset Kripto
- 3 Diduga Terlibat Pemerasan, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
- 4 Rencana Perpusnas Mengurangi Jam Operasional Batal
- 5 Ini Lima Kunci Sukses Iklan Video di YouTube
Berita Terkini
-
Ketua Dewan Pembina SOKSI, Bamsoet: Rapat Pleno Diperluas SOKSI Tetapkan Munas XII SOKSI Digelar 20 Mei 2025
-
Rayakan Perbedaan dan Keberagaman, Bintang Hadirkan Instalasi Imersif ‘Bintang Dunia Tanpa Syarat’
-
Patrick Kluivert Kasih Masukan untuk Jersey Terbaru Timnas Indonesia
-
110 Ribu Akun Berpartisipasi Pilih Desain Jersey Timnas
-
Lisa BLACKPINK Rilis Lagu Baru Bareng Doja Cat & RAYE