Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk - MK Kabulkan Gugatan Penganut Aliran Kepercayaan

Aliran Kepercayaan Diakui di KTP

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Dikabulkan - Penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak Arnol Purba (kanan) yang juga selaku pemohon berjabat tangan dengan penganut kepercayaan lainnya yang menyaksikan sidang seusai pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11). MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan.

A   A   A   Pengaturan Font

"Akan disosialisasikan segera ke 514 kabupaen dan kota yang ada di Indonesia," ujar Tjahjo. Dengan putusan mahkamah tersebut, lanjut Tjahjo, dari sisi regulasi perundang-undangan tentu harus ada perubahan. Maka secepatnya Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua terhadao UU Administrasi Kependudukan. Revisi dilakukan untuk mengakomodir putusan MK tentang aliran kepercayaan dikolom agama KTP. " UU Administrasi Kependudukan segera direvisi," ujar Tjahjo. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top