Aliran Kepercayaan Diakui di KTP
Dikabulkan - Penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak Arnol Purba (kanan) yang juga selaku pemohon berjabat tangan dengan penganut kepercayaan lainnya yang menyaksikan sidang seusai pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11). MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan.
"Akan disosialisasikan segera ke 514 kabupaen dan kota yang ada di Indonesia," ujar Tjahjo. Dengan putusan mahkamah tersebut, lanjut Tjahjo, dari sisi regulasi perundang-undangan tentu harus ada perubahan. Maka secepatnya Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua terhadao UU Administrasi Kependudukan. Revisi dilakukan untuk mengakomodir putusan MK tentang aliran kepercayaan dikolom agama KTP. " UU Administrasi Kependudukan segera direvisi," ujar Tjahjo. ags/AR-3
Komentar
()Muat lainnya