Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk - MK Kabulkan Gugatan Penganut Aliran Kepercayaan

Aliran Kepercayaan Diakui di KTP

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Dikabulkan - Penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak Arnol Purba (kanan) yang juga selaku pemohon berjabat tangan dengan penganut kepercayaan lainnya yang menyaksikan sidang seusai pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11). MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan.

A   A   A   Pengaturan Font

Menanggapi putusan MK tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lewat pesan singkatnya menegaskan, Kementerian Dalam Negeri, akan taat dan akan melaksanakan putusan MK. Maka, karena mahkamah sudah memutuskan, pemerintah akan menindaklanjuti. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi, harus ditaati.

"Berkaitan dengan putusan MK dalam pengujian UU Administrasi Kependudukan, soal pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK maka Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata dia. Tentu kata Tjahjo, dengan keluarnya putusan MK tersebut, akan ada implikasi lain yang harus disikapi pemerintah. Warga negara penganut kepercayaan, kini sudah bisa mencantumkan aliran kepercayaannya di kolom agama yang ada dalam KTP.

Tjahjo juga berpendapat putusan MK sendiri bersifat konstitusional bersyarat yaitu menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telahdiubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.

Artinya kata 'agama' dimaknai termasuk 'kepercayaan'. "Kemendagri dalam hal ini adalah Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, segera akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan," ujarnya. Masuk Sistem Koordinasi ini, kata dia, untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.

Ditjen Kependudukan juga akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan. Dan, setelah data kepercayaan diperoleh maka kementeriannya segera memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base. Serta secepatnya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top