Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk - MK Kabulkan Gugatan Penganut Aliran Kepercayaan

Aliran Kepercayaan Diakui di KTP

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Dikabulkan - Penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak Arnol Purba (kanan) yang juga selaku pemohon berjabat tangan dengan penganut kepercayaan lainnya yang menyaksikan sidang seusai pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11). MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan.

A   A   A   Pengaturan Font

Warga masyarakat yang menganut aliran kepercayaan, kini bisa mencantumkan identitas kepercayaannya di kolom agama dalam kartu tanda penduduk.

Jaka rta - Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan gugatan terhadap Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal yang digugat adalah Pasal 61 dan Pasal 64. Dalam dua pasal itu, warga diwajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Klausul itu yang dianggap pemohon gugatan bersifat diskriminatif. Sehingga para penganut kepercayaan, tidak bisa mencantumkan aliran kepercayaannya di kolom KTP. Seperti diketahui, gugatan terhadap UU Administrasi Kependudukan dilayangkan oleh empat pemohon yang merupakan penganut aliran kepercayaan yang berbeda-beda.

Empat pemohon itu yakni Ngaay Mehang Tana, penganut kepercayaan Komunitas Marapu, Pagar Demanra Sirait, penganut Paralim, Arnol Purba, penganut Ugamo Bangsa Batak dan Carlim, penganut Sapto Darmo. Ketua MK, Arief Hidayat, saat membacakan putusan mahkamah mengatakan, para hakim sepakat untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruh. Dan, mahkamah menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945.

Dengan begitu, ketentuan seperti yang dimohonkan pemohon tidakadmempunyai kekuatan hukum mengikat. "MK juga memutuskan kata "agama" dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan," tutur Arief di gedung MK, di Jakarta, Selasa (7/11).

Menanggapi putusan MK tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lewat pesan singkatnya menegaskan, Kementerian Dalam Negeri, akan taat dan akan melaksanakan putusan MK. Maka, karena mahkamah sudah memutuskan, pemerintah akan menindaklanjuti. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi, harus ditaati.

"Berkaitan dengan putusan MK dalam pengujian UU Administrasi Kependudukan, soal pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK maka Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata dia. Tentu kata Tjahjo, dengan keluarnya putusan MK tersebut, akan ada implikasi lain yang harus disikapi pemerintah. Warga negara penganut kepercayaan, kini sudah bisa mencantumkan aliran kepercayaannya di kolom agama yang ada dalam KTP.

Tjahjo juga berpendapat putusan MK sendiri bersifat konstitusional bersyarat yaitu menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telahdiubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.

Artinya kata 'agama' dimaknai termasuk 'kepercayaan'. "Kemendagri dalam hal ini adalah Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, segera akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan," ujarnya. Masuk Sistem Koordinasi ini, kata dia, untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.

Ditjen Kependudukan juga akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan. Dan, setelah data kepercayaan diperoleh maka kementeriannya segera memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base. Serta secepatnya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.

"Akan disosialisasikan segera ke 514 kabupaen dan kota yang ada di Indonesia," ujar Tjahjo. Dengan putusan mahkamah tersebut, lanjut Tjahjo, dari sisi regulasi perundang-undangan tentu harus ada perubahan. Maka secepatnya Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua terhadao UU Administrasi Kependudukan. Revisi dilakukan untuk mengakomodir putusan MK tentang aliran kepercayaan dikolom agama KTP. " UU Administrasi Kependudukan segera direvisi," ujar Tjahjo. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top