Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Penyidik KPK Memeriksa Sembilan Saksi

Aliran Dana Suap ke DPRD Lampung Tengah Dilacak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya Mustafa telah divonis dengan pidana 3 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya, KPK menetapkan dua pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2018.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top