Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Penyidik KPK Memeriksa Sembilan Saksi

Aliran Dana Suap ke DPRD Lampung Tengah Dilacak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebanyak sembilan saksi diperiksa penyidik KPK untuk mengungkap dugaan aliran suap ke DPRD Lampung Tengah dari Bupati Mustafa.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dan melacak dugaan aliran dana dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa kepada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD. Dana tersebut terkait dengan kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengenai pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari Bupati kepada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta pengesahan APBD-P 2017 dan APBD 2018 serta pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (13/2).

Untuk mendalaminya, tambah Febri, KPK memeriksa sembilan saksi dari unsur pimpinan komisi dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung. Adapun total saksi dari unsur DPRD yang diperiksa berjumlah 29 orang. Hal ini dilakukan sejak Senin (11/2).

Pemeriksaan Lanjutan

Febri pun menyatakan pemeriksaan lanjutan 10 saksi lain dari unsur DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan unsur lain akan dilakukan lagi pada hari Kamis (14/2) di SPN Polda Lampung.

Sembilan saksi yang diperiksa adalah Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah I Wayan Subawa, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Indra Jaya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah I Wayan Dama A, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Agus Riyanto. Selanjutnya, lima anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah yaitu Wayan Suartame, Misrol Hapi, Ali Imron, Iskandar, dan Mudasir.

Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah pada APBD pada tahun anggaran 2018. Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016 - 2021 Mustafa sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun anggaran 2018. KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 - 20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah, yaitu sebesar 95 miliar rupiah. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebelumnya Mustafa telah divonis dengan pidana 3 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya, KPK menetapkan dua pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2018.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top