![Alih Fungsi Lahan Sawah Akan Diperketat di Delapan Provinsi](https://koran-jakarta.com/images/article/php7k3_im_resized.jpg)
Alih Fungsi Lahan Sawah Akan Diperketat di Delapan Provinsi
![Alih Fungsi Lahan Sawah Akan Diperketat di Delapan Provinsi](https://koran-jakarta.com/images/article/php7k3_im_resized.jpg)
Akan Diperketat - Petani beraktivitas di lahan pertanian di depan kawasan perumahan, Bolon, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memperketat alih fungsi lahan sawah.
Budi mengatakan lahan sawah menjadi sasaran alih fungsi yang paling cepat karena dinilai mudah diolah. Selain itu, lahan sawah juga dianggap sebagai investasi yang menarik karena harganya murah. "Sawah ini kan lahannya datar, punya air, dekat jalan, itu secara ekonomis menjadi lokasi yang sangat menarik bagi investasi.
Padahal, nilainya relatif lebih murah secara ekonomi," kata Budi. Sementara itu, pemerintah daerah enggan untuk mempertahankan lahan sawah dengan menjadikannya LP2B.
Menurut Budi, hal tersebut terjadi karena alih fungsi lahan dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang potensial. "Pemerintah daerah takut tidak mendapatkan pendapatan yang lebih besar," kata Budi.
Budi mengatakan, saat ini upaya pemerintah untuk mengonversi alih fungsi lahan sawah tak bisa optimal. Sebab, penciptaan lahan cetak sawah rata-rata hanya sekitar 60 ribu hektare per tahun. Upaya tersebut juga terkendala karena lokasi cetak sawah jauh sehingga tak ada orang yang berminat. ers/Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya