Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Terbitkan Perpres

Alih Fungsi Lahan Sawah Akan Diperketat di Delapan Provinsi

Foto : ANTARA/Mohammad Ayudha

Akan Diperketat - Petani beraktivitas di lahan pertanian di depan kawasan perumahan, Bolon, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memperketat alih fungsi lahan sawah.

A   A   A   Pengaturan Font

Jika alih fungsi tetap dilakukan, hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Bukan tidak boleh diubah, tetapi lebih teratur.

Ada ukuran- ukurannya sawah dikorbankan demi kepentingan ke depan," kata Budi. Pemerintah daerah nantinya diminta mempercepat pengintegrasian lahan sawah berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.

Pemerintah daerah pun diminta memberikan insentif terhadap lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Selain Perpres, pemerintah pun segera memperbarui data LP2B per kabupaten/ kota serta perhitungan alih fungsi lahan sawah menjadi nonpertanian.

Paling Banyak

Baca Juga :
Nasib Honorer

Budi menjelaskan pencegahan alih fungsi sawah ini mendesak karena setiap tahunnya lahan sawah di Indonesia berkurang 150 ribu hingga 200 ribu hektare. Alih fungsi lahan sawah tersebut paling banyak terjadi di wilayah Jawa dan kota-kota besar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Antara

Komentar

Komentar
()

Top