Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Terbitkan Perpres

Alih Fungsi Lahan Sawah Akan Diperketat di Delapan Provinsi

Foto : ANTARA/Mohammad Ayudha

Akan Diperketat - Petani beraktivitas di lahan pertanian di depan kawasan perumahan, Bolon, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memperketat alih fungsi lahan sawah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam satu bulan mendatang.

Perpres itu akan mengatur lebih ketat pengalihan fungsi lahan sawah di delapan provinsi. Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),

Budi Situmorang, mengatakan melalui Perpres itu, pemerintah akan menetapkan lahan sawah yang ada di delapan provinsi sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Delapan provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Sumatera Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Dengan menjadi LP2B, nantinya alih fungsi lahan sawah harus berdasarkan kepentingan bencana alam dan infrastruktur publik," tegas Budi, di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (9/4).

Jika alih fungsi tetap dilakukan, hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Bukan tidak boleh diubah, tetapi lebih teratur.

Ada ukuran- ukurannya sawah dikorbankan demi kepentingan ke depan," kata Budi. Pemerintah daerah nantinya diminta mempercepat pengintegrasian lahan sawah berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.

Pemerintah daerah pun diminta memberikan insentif terhadap lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Selain Perpres, pemerintah pun segera memperbarui data LP2B per kabupaten/ kota serta perhitungan alih fungsi lahan sawah menjadi nonpertanian.

Paling Banyak

Budi menjelaskan pencegahan alih fungsi sawah ini mendesak karena setiap tahunnya lahan sawah di Indonesia berkurang 150 ribu hingga 200 ribu hektare. Alih fungsi lahan sawah tersebut paling banyak terjadi di wilayah Jawa dan kota-kota besar.

Budi mengatakan lahan sawah menjadi sasaran alih fungsi yang paling cepat karena dinilai mudah diolah. Selain itu, lahan sawah juga dianggap sebagai investasi yang menarik karena harganya murah. "Sawah ini kan lahannya datar, punya air, dekat jalan, itu secara ekonomis menjadi lokasi yang sangat menarik bagi investasi.

Padahal, nilainya relatif lebih murah secara ekonomi," kata Budi. Sementara itu, pemerintah daerah enggan untuk mempertahankan lahan sawah dengan menjadikannya LP2B.

Menurut Budi, hal tersebut terjadi karena alih fungsi lahan dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang potensial. "Pemerintah daerah takut tidak mendapatkan pendapatan yang lebih besar," kata Budi.

Budi mengatakan, saat ini upaya pemerintah untuk mengonversi alih fungsi lahan sawah tak bisa optimal. Sebab, penciptaan lahan cetak sawah rata-rata hanya sekitar 60 ribu hektare per tahun. Upaya tersebut juga terkendala karena lokasi cetak sawah jauh sehingga tak ada orang yang berminat. ers/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Antara

Komentar

Komentar
()

Top