Alih Fungsi Lahan Sawah Akan Diperketat di Delapan Provinsi
Akan Diperketat - Petani beraktivitas di lahan pertanian di depan kawasan perumahan, Bolon, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memperketat alih fungsi lahan sawah.
JAKARTA - Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam satu bulan mendatang.
Perpres itu akan mengatur lebih ketat pengalihan fungsi lahan sawah di delapan provinsi. Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),
Budi Situmorang, mengatakan melalui Perpres itu, pemerintah akan menetapkan lahan sawah yang ada di delapan provinsi sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Delapan provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Sumatera Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan menjadi LP2B, nantinya alih fungsi lahan sawah harus berdasarkan kepentingan bencana alam dan infrastruktur publik," tegas Budi, di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (9/4).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya