Alex Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Tersangka
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata
Foto: antara fotoJAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang berisi larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka korupsi.
“Dengan berlakunya Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah merugikan hak konstitusional pemohon," demikian kutipan permohonan Alex Marwata sebagaimana berkas permohonannya yang diunduh dari laman Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (7/11).
Berdasarkan laman MK, permohonan Alex Marwata resmi teregistrasi pada Rabu (6/11) dengan Nomor Perkara 158/PUU-XXII/2024. Permohonan itu ia ajukan bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska.
Pasal 36 huruf a UU KPK yang dipersoalkan tersebut berbunyi: "Pimpinan KPK dilarang: (a) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."
Menurut Alex dkk., rumusan norma Pasal 36 huruf a UU KPK tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum sehingga menyebabkan peristiwa bertemunya pimpinan KPK dengan pihak yang tengah berperkara dapat dikriminalisasi.
Dalam berkas permohonannya, Alex selaku Pemohon 1 dalam perkara ini mencontohkan pengalamannya akibat pemberlakuan pasal tersebut.
Alex menjelaskan pertemuannya dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor merupakan pemenuhan tugas dan kewenangan pimpinan KPK.
"Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," kata Alex.
Alexander Marwata saat ini sedang diproses hukum di Polda Metro Jaya karena pertemuannya dengan terpidana korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batasan atau kategori larangan 'hubungan … dengan alasan apa pun' pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," dalil Alex.
Ia menambahkan akibat ketidakpastian hukum dalam norma Pasal 36 huruf a UU KPK, perbuatan yang dilakukan dengan itikad baik justru diproses hukum karena dipandang telah melanggar ketentuan undang-undang.
Dalam pokok permohonannya, Alex dkk. meminta MK untuk membatalkan keberlakuan Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut.
"Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: (2) Menyatakan pada Pasal 36 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 … bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian petitum Alex dkk.
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 3 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu