Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keindahan Wilayah - Banyak Partai Politik Melanggar Aturan

Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari

Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, saat diwawancarai di Serang, Banten, Jumat (22/9).

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, bersama Kota Serang telah menertibkan alat peraga kampanye (APK). Ini berarti baru tiga dari delapan pemda tingkat dua (kabupaten/kota) di Provinsi Banten yang telah menertibkan APK.

Hal ini dicatat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. "Jadi, baru ada tiga dari delapan kabupaten/kota di Banten yang sudah melakukan penertiban APK jelang Pemilu 2024," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi ?(??????Kordiv SDMO) Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, di Serang, Jumat (22/9).

Menurutnya, penertiban APK ini harus dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban Keindahan dan Keamanan (K3), juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelum dimulainya masa kampanye tidak boleh memasang alat kampanye. Adapun kampanye itu sendiri baru mulai pada tanggal 28 November mendatang.

"Yang sudah melakukan penertiban APK baru tiga daerah. Ketiganya adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Ketika wilayah tersebut masih terus menertibkan APK," katanya.

Sementara itu, lima daerah lainnya, kata Liah, sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, seperti Satpol PP, Perizinan, dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan penertiban APK. Menurut Liah, Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang sudah melakukan koordinasi dengan Dinas terkai. Mereka segera menertibkan atribut-atribut kampanye. "Sebab hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.

Liah mengatakan PKPU sebenarnya memperbolehkan peserta pemilu melakukan sosialisasi. Hanya masih banyak yang melanggar dan tidak tahu titiknya di mana saja yang diperbolehkan. "Mungkin ke depan ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Satpol PP dapat memberi sosialisasi titik-titik yang diizinkan untuk dipasang APK," jelas Liah.

345 APK

Sementara itu, Bawaslu Kota Serang telah menertibkan 345 APK yang tersebar di jalan protokol. Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, BawasluKota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri, mengatakan 345 APKitu telah ditertibkan dari 10 titik ruas jalan protokol Kota Serang.

Ratusan APK tersebut ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban Keindahan dan Keamanan (K3). "Total ada 345 APK yang ditertibkan," jelas Fierly. APK yang ditertibkan terdiri dari 313 banner, satu billboard, 22 spanduk, dua stiker, dan tujuh poster.

Fierly menyebutkan APK tersebut terdiri mulai dari bakal calon legislatif (Bacaleg), calon DPD, bakal calon presiden, bakal calon Wali kota, Wakil Wali Kota, hingga bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Ratusan APK tersebut juga ditertibkan lantaran para partai politik hanya boleh memasang bendera partai di tempat umum dalam masa kampanye mulai 28 November.

"Kita melakukan penertiban karena ada dasarnya. Hal ini sudah ada di PKPU terkait pemasangan APKyangtidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye," katanya. Fierly juga minta seluruh peserta pemilu dapat menahan diri. Jangan memasang APK lagi, sebelum masa kampanye.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top