Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keindahan Wilayah - Banyak Partai Politik Melanggar Aturan

Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari

Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, saat diwawancarai di Serang, Banten, Jumat (22/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Liah mengatakan PKPU sebenarnya memperbolehkan peserta pemilu melakukan sosialisasi. Hanya masih banyak yang melanggar dan tidak tahu titiknya di mana saja yang diperbolehkan. "Mungkin ke depan ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Satpol PP dapat memberi sosialisasi titik-titik yang diizinkan untuk dipasang APK," jelas Liah.

345 APK

Sementara itu, Bawaslu Kota Serang telah menertibkan 345 APK yang tersebar di jalan protokol. Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, BawasluKota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri, mengatakan 345 APKitu telah ditertibkan dari 10 titik ruas jalan protokol Kota Serang.

Ratusan APK tersebut ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban Keindahan dan Keamanan (K3). "Total ada 345 APK yang ditertibkan," jelas Fierly. APK yang ditertibkan terdiri dari 313 banner, satu billboard, 22 spanduk, dua stiker, dan tujuh poster.

Fierly menyebutkan APK tersebut terdiri mulai dari bakal calon legislatif (Bacaleg), calon DPD, bakal calon presiden, bakal calon Wali kota, Wakil Wali Kota, hingga bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Ratusan APK tersebut juga ditertibkan lantaran para partai politik hanya boleh memasang bendera partai di tempat umum dalam masa kampanye mulai 28 November.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top