Alasan Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12).
Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat PresidenPresiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menegaslan rencana pelarangan penjualan rokok batangan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Adapun aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang.
"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi dalam keterangan pers kepada awak media usai meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dikutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/12).
Jokowi juga mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ucapnya.
Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12).
Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 3 Pemerintah Jangan Malu Membatalkan Kenaikan PPN
- 4 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 5 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
Berita Terkini
- Bertemu Menhan Russia, Kim Jong U Janji Terus Dukung Perang di Ukraina
- Remaja 14 Tahun di Lebak Bulus Tega Bunuh Ayah dan Nenek hingga Tewas
- Gawat! PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Anak Muda Rata-rata di Bawah Rp100 Ribu per Hari
- Gaji Guru Naik, Puan: Peningkatan Kesejahteraan Guru Langkah Memperkuat SDM Indonesia
- KPU Depok Minta Warga Tunggu Pengumuman Resmi Hasil Pilkada 2024