Alasan Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12).
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menegaslan rencana pelarangan penjualan rokok batangan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Adapun aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang.
"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi dalam keterangan pers kepada awak media usai meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dikutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/12).
Jokowi juga mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ucapnya.
Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya