Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Alasan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota, Zaskia dan Shireen Jadi Penjamin

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan status tahanan Mark Sungkar dari rutan kejaksaan agung menjadi tahanan kota, atas pertimbangan permohonan pengalihan status penahanan dan melihat segi kesehatan Mark Sungkar.

"Kemudian Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Mark Sungkar sebagaimana pertimbangannya adalah yang pertama, majelis mempertimbangkan mencermati isi permohonan tim penasihat hukum terdakwa," sambung pernyataan tersebut.

"Kedua, demi kemanusiaan karena terdakwa sudah berusia 72 tahun lebih dan tahun ini 73 tahun. Kemudian untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut," jelas keterangan tersebut.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan terdakwa Mark Sungkar dari rutan kejaksaan agung menjadi tahanan kota adalah patut dan beralasan, dan pelaksanaan ini dalam penetapan tersebut dilaksanakan sejak tanggal hari ini 5 Mei 2021," tutup pernyataan itu.

Mark Sungkar bersyukur karena telah keluar dari tahanan dan berterima kasih kepada pihak-pihak atas doa dan dukungan mereka.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top