Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Kelautan

Aktivitas Pencurian Ikan oleh Kapal Asing Berkurang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing menjadi salah satu keberhasilan pemerintah. Sepanjang tahun ini, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) di bawah Komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berhasil menangkap 106 kapal ilegal dari berbagai negara.

Dari jumlah tersebut, 54 kapal berbendera Indonesia, 38 kapal berbendera Vietnam, 8 berbendera Filiphina, 5 Berbendera Malaysia, dan 1 berbendera Togo.

"Bendera ini tidak mencerminkan asal negara dari kapal-kapal tersebut. Mayoritas memang mencerminkan asal negara, tapi kadang ada bendera Malaysia nelayannya Thailand, ada Myanmar. Seperti satu kapal berbendera Togo ini, pasti bukan kapalnya Togo. Pasti kapal dari Asia juga. STS-50 itu memang yang dipakai bendera Togo. Tapi di kapalnya ada delapan bendera lainnya," jelas Menteri Susi dalam gelaran konferensi pers Refleksi 2018 dan Outlook 2019 Satgas 115, di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Terlepas dari asal kapal tersebut, Menteri Susi menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas 115 bersama seluruh elemen yang terlibat baik dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Polisi Air dan Udara (Polairud), TNI AL, Kejaksaan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan sebagainya. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik berbagai pihak, tercatat 134 perkara berhasil ditangani langsung oleh Satgas 115. Perkara tersebut terdiri dari 76 kasus Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF); 48 kasus multidoor (penegakan hukum dengan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan); dan 10 kasus advokasi nelayan kecil.

Dari total perkara, 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 9 perkara masih dalam tahap pemeriksaan pengadilan, dan sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top